PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN BAGI YANG TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DI ACEH BARAT DAYA (S000863)
Pasal 26 Qanun Kab.Abdya No. 8 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan persampahan menyatakan "Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling Jama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang dan tidak melebihi Rp. 50.000.000,-. Namun di dalam pelaksanaannya bagi wajib retribusi yang tidak membayar retribusi persampahan ini tidak pernah dikenakan sanksi pidananya, sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan ketentuan pidana terhadap pelanggaran bagi yang tidak membayar retribusi pelayanan persampahan tidak pemah diterapkan, faktor penghambat dalam penerapan ketentuan pidana terhadap pelanggaran bagi yang tidak membayar retribusi pelayanan persampahan dan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menertibkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan tersebut.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analisis.
Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap kasus pelanggaran bagi wajib retribusi yang tidak membayar retribusi pelayanan persampahan tidak pernah diterapkan dikarenakan ketentuan pidana dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap kurang jelas, lebih diutamakannya penerapan sanksi administrasi dari pada penerapan sanksi pidana, penegakan qanun ini dilakukan secara kekeluargaan atau persuasif dan dianggap sebagai dampak yang tidak begitu besar. Faktor penghambat dalam penerapan ketentuan pidana adalab karena tidak mengetahui adanya aturan hukum, latar belakang pendidikan dan ekonomi masyarakat, kurang tegasnya petugas pemungut retribusi, dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya terdiri dari upaya prefentif seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kinerja pemungut retribusi persampahan, sarana atau fasilitas pendukung dan melakukan pengawasan serta upaya represif
Disarankan kepada setiap elemen yang terkait baik pemerintah maupun masyarakat agar dapat bekerja sama dengan baik guna pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.