KEDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM LKOKSEUMAWE (S000914)

KEDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM LKOKSEUMAWE (S000914)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
08-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Ketika terjadi suatu perceraian dalam suatu pernikahan sering menimbulkan sengketa harta benda yang ditinggalkan. Seperti yang diatur dalam Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang rnana pada intinya sama dengan ketentuan yang berada pada Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yaitu "Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".Dalam kenyataannya saat ini masih ditemukan harta hibah yang diperoleh dari seseorang untuk istri dan harta warisan yang diperoleh dari orang tuanya termasuk kedalam harta bersama meskipun semua harta itu diperoleh ketika sudah menikah.

Tujuan dari penulisan ini skripsi ini untuk mengetahui apakah harta hibah dan warisan yang di peroleh istri selama dalam perkawinan merupakan harta bersama dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian terhadap sengketa harta hibah dan warisan tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait dalam penelitian ini, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi dan jawaban dari masalah yang dikaji.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta hibah dan harta warisan yang diperoleh selama perkawinan tidak termasuk dalam harta bersama. Namun harta hibah tunduk kepada pemberian hibah yang mana hibah yang diberikan kepada seseorang maka menjadi hak milik secara penuh kepada orang yang diberi hibah dan harta warisan menjadi milik orang yang mewarisi warisan dalam hal ini orang tua terhadap anaknya. Akan tetapi harta hibah dan harta warisan dapat dimasukkan kedalarn harta bersama dengan syarat harus ada sebuah perjanjian diantara suami dan istri. Adapun penyelesaian sengketa yang timbul akibat harta hibah dan warisan diselesaikan dengan musyawarah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.