TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN PENGIRIM DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN PADA PT. SINAR ANDALAS PERTAMA DAN PADA PT. FAJAR SIDDIQ PERKASA DI PROVINSI ACEH) (S000823)

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN PENGIRIM DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN PADA PT. SINAR ANDALAS PERTAMA DAN PADA PT. FAJAR SIDDIQ PERKASA DI PROVINSI ACEH) (S000823)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
26-05-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 191 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jal an menyebutkan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggara angkutan. Akan tetapi, selama tahun 2012-2014 pada PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa masih adanya kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut barang.

Penulisan skripsi ini bertujuan mengetahui pertanggung jawaban pengangkut terhadap kerugian pengirim dalam perjanjian pengangkutan semen untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dan kerugian dalam perjanjian pengangkutan semen dan untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh terhadap tuntutan ganti kerugian pihak pengangkut terhadap kerugian pengirim semen.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pihak PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa adalah melakukan ganti rugi. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk wanprestasi dan kerugian dalam perjanjian pengangkutan semen di PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa yaitu keterlambatan pengiriman, rusaknya objek dalam masa pengiriman dan kesalahan atau kelalaian pengangkut dan basil penelitian juga menunjukkan penyelesaian yang ditempuh terhadap tuntutan ganti kerugian pihak pengangkut terhadap kerugian pengirim semen adalah musyawarah, mengganti rugi dengan bentuk barang dan menuntut pembayaran sejumlah uang pengganti harga barang.

Diharapkan kepada PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa agar meningkatkan mutu pelayanan dalam melakukan pengiriman semen dan kepada pihak yang menerima semen agar dapat lebih waspada dalam melakukan perjanjian pengangkutan semen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.