PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (SUATU PENELITIAN PADA PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) SEKTOR PEMBANGKITAN NAGAN RAYA) (S000821)
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap merupakan salah satu perusahaan yang seharusnya menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut belum melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab sosial pada PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya, hambatan yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial serta upaya yang ditempuh agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya dapat dilaksanakan.
Data -untuk penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap informan dan responden,
Tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya belum dilaksanakan, hal. ini terbukti dengan. tidak adanya perhatian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Adapun yang menjadi hambatan belum dilaksanakannya tanggung jawab sosial perusahaan tersebut disebabkan oleh tidak adanya suatu divisi khusus yang menangani tentang tanggung jawab sosial perusahaan, tidak adanya kepekaan pimpinan perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial, tidak adanya dana khu_sus yang dianggarkan serta tidak adanya regulasi undang-undang menyangkut kapan suatu perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial. Upaya yang harus dilakukan agar tanggung jawab sosial perusahaan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Nagan Raya dapat dilaksanakan adalah dengan membentuk suatu divisi khusus yang menangani tentang tanggung jawab sosial perusahaan, menganggarkan dana khusus untuk program tangggung jawab sosial perusahaan, menyusun program tanggung jawab sosial perusahaan serta perlu adanya pengawasan dan perhatian khusus dari instansi terkait.
PT. PLN (Persero) Selctor Pembangkitan Nagan Raya diharapkan segera memberikan perhatian kepada masyarakat melalui bantuan dana maupun keterampilan sebagai wujud kepedulian dari perusahaan kepada masyarakat akibat dari beroperasionalnya perusahaan tersebut di lingkungan masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.