KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM (S000820)

KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM (S000820)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
10-08-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Sebagai pelaksana Pemilu pada tingkat Provinsi. Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tugas sesuai program dan jadwal yang telah ditetapkan dan juga melaksanakan tugas atau wewenang lain yang limpahkan Oleh KPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 (1) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, permasalahan yang timbul ialah, KIP Aceh tidak sepenuhnya melaksanakan 1s1 dan Surat Edaran KPU Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal penundaan pelantikan anggota DPRA. Berdasarkan isi Surat Edaran KPU pada angka 1, KIP diminta untuk melaporkan hasil koordinasi bersama Bawaslu dan Kejati kepada Kemendagri.Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh KIP Aceh

Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan kewenangan Komisi Independen Pemilihan berdasarkan Surat Edaran KPU dalam pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang tersangkut kasus hukum, kemudian menjelaskan mengenai kekuatan hukum dari suatu Surat Edaran.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait sebagai subjek penelitian. Kemudian data yang terkumpul disusun dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif

Berdasarkan hasil penelitian. Dalam pelaksanaan kewenangannya sesuai dengan Surat Edaran KPU, KIP memang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kejati sebagaimana diperintahkan oleh KPU pada butir 2 dari isi surat tersebut, tetapi KIP tidak melaporkan basil koordinasi kepada Kemendagri sebagaimana diperintahkan dalam Surat Edaran . pada Butir 1. Dengan alasan KIP tidak

memiliki cukup waktu untuk melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut sehingga pelaksanaannya tidak maksimal. Surat Edaran merupakan kebijakan yang diarnbil oleh KPU, dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif pemenang pemilu. Dalam artian, setiap lembaga negara mempunyai kewenangan diskresi untuk memungkinkan lembaga tersebut mengeluarkan Surat Edaran, tetapi Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum, karena Surat Edaran bersifat pemberitahuan, penjelasan atau petunjuk cara melaksanakan suatu hal yang dianggap penting dan mendesak.

Seharusnya KIP melaksananakan sepenuhnya isi dari Surat Edaran tersebut dan memaksimakan waktu yang tersedia, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Dan juga agar dibuat suatu peraturan mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif yang tersangkut kasus hukum, agar tercipta parlemen suatu yang bersih.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.