PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG ELEKTRONIK YANG TIDAK MENCANTUMKANLABEL STANDARISASI NASIONAL INDONESIA WAJIB (S000901)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG ELEKTRONIK YANG TIDAK MENCANTUMKANLABEL STANDARISASI NASIONAL INDONESIA WAJIB (S000901)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
13-08-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional Pasal 1 angka 13 mengatakan bahwa tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang di bubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia, kemudian pada Pasal 18 angka I mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib. Namun dalam praktiknya pelaku usaha tidak beriktikad baik yang dalam hal ini yang memperdagangkan barang elektronik yang tidak mencantumkan label SNI dan merugikan konsumen yang menggunakan barang tersebut.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan yang menggunakan barang yang tidak mencantumkan label, untuk menjelaskan mengenai penyelesaian ganti kerugian terhadap konsumen barang yang tidak mencantumkan label SNI dan untuk menjelaskan mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah jika pelaku usaha tidak mencantumkan label SNI.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karyai lmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan Konsumen belum berjalan dengan sesuai yang diharapkan karena pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang elektronik yang tidak mencantumkan label SNI akibat sanksi yang di berlakukan oleh Pemerintah kurang tegas. Ganti kerugian terhadap konsumen yang di tangani oleh YaPKA dan Disperindag belum terealisasi dengan baik karena hanya bersifat mediasi dengan menggantikan barang yang baru dengan produk yang sama bukan dengan barang yang berlabel SNI. Upaya hukum yang dilakukan oleh Disperindag adalah melakukan pengawasan pasar.

Disarankan kepada produsen atau pelaku usaha untuk mengurus sertifikat dan label SNI pada barang elektronik yang diperdagangkan. Disarankan kepada pelaku usaha yang menjual barang elektronik yang tidak mencantumkan label SNI agar mengganti kerugian yang diderita konsumen sesuai dengan kerugian yang diderita oleh konsumen. Disarankan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Y aPKA diharapkan adanya peningkatan tindakan sosialisasi dan pengawasan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.