PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH (S000852)
Tindak pidana pencabulan diatur di dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh, selama tahun 2013 hingga 2014 tercatat sebanyak 11 kasus tindak pidana pencabulan. Karena kasus kejahatan seksual banyak terjadi di Banda Aceh maka diperlukan penanggulangan untuk menciptakan kearnanan dan kenyamanan dalam lingkungan bennasyarakat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual, upaya penanggulangan kejahatan seksual, dan hambatan dalam menanggulangi kejahatan seksual.
Untuk memperoleh data penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan, dengan cara mewawancarai kasat reskrim, penyidik, akademisi bagian hukum pidana, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, serta instansi-instansi yang terkait dengan pembahasan skripsi ini. Serta penelitian kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan kejahatan seksual berupa tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan terjadinya kejahatan. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum setelah terjadinya tindak pidana, berupa sosialisasi dan himbauan, pengawasan, melakukan kerja sama dengan masyarakat, memberi penanganan dengan tepat dan cepat dan memberantas peredaran buku atau DVD porno. Hambatan dalam penanggulangan kejahatan seksual ialah sering tidak adanya saksi yang dapat dimintai keterangan, serta adanya rasa trauma yang dialami korban sehingga korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik yang mengakibatkan sulitnya pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan dari korban.
Disarankan kepada Kepolisian supaya lebih rutin melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan terjadinya aksi pomografi. Disarankan supaya Kepolisian lebih memaksimalkan tindakannya dalam upaya menanggulangi kejahatan seksual agar upaya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pomografi dapat dicapai dengan baik. Disarankan pihak Kepolisian dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap korban dengan memberikan pendamping psikiater untuk menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat kejahatan seksual yang dialaminya. Disarankan kepada dishubkominfo agar lebih memaksimalkan usahanya dalam upaya pemblokiran situs-situs yang memuat konten pornografi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.