PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEMBINA PERANGKAT GAMPONG UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA ADAT (S000646)
Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 3 Qanun Kata Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan Pasal 14 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mempunyai tugas pembinaan perangkat gampong. Salah satu tugas perangkat gampong adalah menyelesaikan sengketa secara adat. Dalam prakteknya, pembinaan perangkat gampong belum sepenuhnya terlaksana sehingga tidak semua sengketa yang terjadi di gampong dapat diselesaikan secara adat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembinaan perangkat gampong untuk penyelesaian sengketa secara adat, menjelaskan pelaksanaan peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembinaan perangkat gampong untuk penyelesaian sengketa secara adat, dan menjelaskan faktor-faktor yang menghambat terlaksananya pembinaan perangkat gampong dalam penyelesaian sengketa secara adat.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pembinaan perangkat gampong dalam bentuk kegiatan penguatan perangkat gampong, memberikan fasilitas, mensosialisasikan fungsi penyelesaian sengketa secara adat, dan mengawasi kinerja perangkat gampong. Belum semua Satuan Kerja Perangkat Kota terkait melaksanakan pembinaan perangkat gampong untuk menyelesaikan sengketa secara adat, pembinaan yang dilakukan tidak menyeluruh pada semua gampong. Faktor penghambat pembinaan perangkat gampong berupa kurangnya pembiayaan, kurangnya partisipasi perangkat gampong dalam mengikuti pembinaan.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh perlu meningkatkan pelatihan kepada perangkat gampong untuk penyelesaian sengketa secara adat secara menyeluruh tanpa terkecuali minimal tiga bulan sekali, mendukung fasilitas yang diperlukan, memberikan buku teknis pedoman peradilan adat kepada setiap perangkat gampong. Kepada perangkat gampong diharapkan lebih berpartisipasi dalam mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.