PELAKSANAAN AKAD TABARRU' PADA PT. ASURANSI TAKAFUL CABANG BANDA ACEH (S000794)

PELAKSANAAN AKAD TABARRU' PADA PT. ASURANSI TAKAFUL CABANG BANDA ACEH (S000794)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
25-03-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak rnelalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Dana tabarru' yang sudah diberikan tidak boleh diambil kembali, sedangkan secara praktek peserta merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru '. Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum asuransi syariah adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian PP No.63 tahun 1999 tentang perubahan PP No. 73 tahun 1992 dan PP No. 39 tahun 2008 yang masih bersifat global. Sedangkan, dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan pedoman fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan akad tabarru' di PT. Asuransi Takaful Banda Aceh, pelaksanaan hak dan kewajiban pada polis PT. Asuransi Takaful Banda Aceh, perbandingan antara akad tabarru' dengan kontrak konvensional serta keuntungan dari akad tabarru'
.
Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Dari hasil penelitian, diperoleh basil bahwa pelaksanaan akad tabarru' pada Takaful Banda Aceh tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah mengenai adanya sistem pengembalian dana kontribusi (dana tabarru' dan ujrah) yang telah diberikan ketika perjanjian diputus secara sepihak oleh peserta sebelum periode perjanjian habis, Seharusnya tidak boleh ada pengembalian karena dana kontribusi yang diberikan oleh peserta, mengandung dana tabarru' yang dipersamakan dengan hibah. Hibah yang telah diberikan haram untuk diambil kembali karena sifatnya adalah tolong-menolong dengan mengharap ridha Allah SWT se.dangkan pelaksanaan hak dan kewajiban. pada Asuransi Takaful Banda Aceh telah berjalan sesuai dengan Fatwa Dewan Syanah Nasional No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru' yang dapat dilihat dari setiap kebijakan PT. Asuransi Takaful Kota Banda Aceh, Adapun yang menjadi perbandingan antara akad tabarru' dengan kontrak konvensional terletak pada ketidakjelasan besamya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal sehingga mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar (ketidak jelasaan) pada kontrak sehingga mengakibatkan kontrak pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum.

Disarankan kepada Dewan pengawas Nasional untuk dapat mengamati akad tabarru' secara aktif agar fatwa Dewan Syariah Nasional dapat berjalan sebagaimana mestinya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.