PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (S000789)

PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (S000789)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
29-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Pasal 8 Ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan disebutkan bahwa pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah penggunaan tenaga listrik. Selanjutnya, Pasal 8 Ayat (3) menyebutkan hasil penerimaan pajak sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Hampir seluruh daerah di wilayah kabupaten Aceh Selatan menggunakan tenaga listrik sehingga masyarakat tersebut menjadi wajib pajak penerangan jalan. Jadi, dalam hal pemungutan pajak penerangan jalan harusnya terdapat akses penerangan jalan sebagai objek pajak penerangan jalan. Namun pada kenyataannya semua wilayah di Kabupaten Aceh Selatan dikenakan pajak penerangan jalan bagi masyarakat pengguna listrik padahal tidak semua wilayah dipasang penerangan jalan, semenjak qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan tersebut diberlakukan, sampai tahun 2013 penerangan jalan masih tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menggambarkan faktor-faktor penyebab tidak semua wilayah penerangan jalan dipasang penerangan jalan, tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat dalam penyediaan penerangan jalan, upaya dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penyediaan penerangan jalan.

Data yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini mencakup penelitian primer dan skunder. Bahan hukum primer dikumpulkan memalui wawancara terhadap responden dan informan. Bahan hukum skunder dikumpulkan dengan menelaah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan bahan hukum skunder yaitu yang memberi penje]asan primer baik rancangan undang-undang maupun karya kalangan hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tidak adanya lampu penerangan jalan di hampir seluruh wilayah kabupaten Aceh Selatan adalah (1) faktor anggaran, (2) pembangunan ditujukan pada yang lebih diperioritaskan, (3) kurangnya tenaga listrik, (4) pemasangan listrik peneranganjalan memakan waktu yang lama. Pemerintah tidak menjalankan tanggung jawabnya terhadap hak masyarakat yang membayar pajak penerangan jalan dengan bukti pemerintah tidak menjalankan isi Pasal 8 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan adalah koordinasi dengan instansi-instansi yang terkait seperti PLN, DPR dan Dinas Perhubungan dalam hal proses pembangunan akses penerangan jalan.

Disarankan kepada pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk menyediakan lampu penerangan jalan bagi seluruh wilayah daerah kabupaten yang telah membayar pajak penerangan jalan. Selanjutnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Dearah sebaiknya mensosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak penerangan Jalan agar masyarakat mengetahui tentang pungutan pajak penerangan jalan yang selama ini dibayar melalui pembayaran rtekening listrik. Bagi PLN untuk mengubah format slip pembayaran rekening listrik dengan menempatkan pemungutan sebanyak 8% untuk penerangan jalan di dalam sJip pembayaran dan menetapkan tarif sesuai dengan yang tertera di dalam qanun pajak penerangan jalan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.