TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA COMPACT DISC OLEH ORANG BELUM DEWASA (S000793)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA COMPACT DISC OLEH ORANG BELUM DEWASA (S000793)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
09-01-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1320 KUHPcrdata menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan cmpat syarat yaitu ; sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Selanjutnya Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Atas dasar pasal tersebut masyarakat membuat perjanjian, salah satunya perjanjian sewa menyewa Compact Disc. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian sewa rnenyewa Compact Disc ini terjadi permasalahan, yaitu salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa menyewa Compact Disc adalah orang yang belum dewasa, tentu saja perjanjian ini tidak memenuhi Pasal
1320 KUHPerdata.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian sewa menyewa CD yang telah dilakukan oleh orang yang belum dewasa tanpa didampingi atau adanya persetujuan orang tua/walinya. Untuk menjelaskan proses pelaksanaan perjanjian sewa menyewa CD yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa, Untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi terhadap orang yang belum dewasa,

Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan perjanjian sewa menyewa Compact Disc yang telah dilakukan oleh orang yang belum dewasa tanpa didampingi atau adanya persetujuan orang tua/walinya yaitu perjanjian tersebut tetap sah sepanjang tidak ada pennintaan pembatalan perjanjian dari salah satu pihak. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Compact Disc yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa yaitu dengan memenuhi persyaratan perjanjian yang tertuang dalam bentuk fomulir pendaftaran dan persyaratan lainnya yang bersifat mengikat terhadap kedua belah pihak. Penyelesaian Wanprestasi terhadap orang yang belum dewasa yaitu dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan nilai ganti rugi.

Disarankan kepada pihak penyedia jasa sewa menyewa Compact Disc agar membuat surat perjanjian sewa menyewa tersebut dengan persetujuan dari orang tua/wali, dan kepada pemerintah untuk mengawasi rental-rental Compact Disc agar tidak terdapat Compact Disc yang mengandung pornografi dan kekerasan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.