ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000771)

ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000771)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
11-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa mobil yang terdapat di dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) bahwa "suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Itikad baik dalam pengertian yang subjektif sebagai kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum sedangkan pengertian objektif sebagai pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat. Namun dalam praktek para pihak tidak melaksanakan asas itikad baik.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil serta untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa jika timbul kerugian dengan tidak adanya asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa mobil.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memeperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian di CV AA Rent Car menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya secara lisan dan pihak yang menyewakan tidak menjelaskan kondisi mobil yang akan diperjanjikan, sedangkan pihak penyewa tidak mengembalikan mobil tepat dengan waktu. Pada Sahabat Rental dalam perjanjian tertulis tidak dimuat mengenai kondisi mobil yang akan diperjanjikan. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua perusahan terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah dengan cara pemanggilan oleh Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) daerah Kota Banda Aceh, apabila tidak adanya kesepakatan maka perselisihan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri.

Disarankan kepada CV AA Rent Car untuk membuat perjanjian secara tertulis agar mempunyai alat bukti kuat apabila terjadi perselisihan dan kepada Sahabat Rental agar dalam perjanjian dimasukk.an pasal mengenai kondisi mobil yang akan diperjanjikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.