PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM USAHA PERTAMBANGAN BIJIH BESI PT. PINANG SEJATI UTAMA DI KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN (S000767)
Perjanjian kerjasama dalam usaha pertambangan bijih besi oleh PT Pinang Sejati Utama dan Koperasi adalah suatu perjanjian yang Iahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Jo Pasal 1320
KUHPerdata. Kedua belah pihak sepakat pemenuhan perjanjian kerjasama tepat pada waktunya, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dimana adanya keterlambatan pembayaran beberapa bulan yang seharusnya dibayar penuh untuk Koperasi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan perjanjian kerjasama, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam usaha pertambangan bijih besi oleh PT Pinang Sejati Utama dan Koperasi di Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
Data diperoleh dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai perjanjian, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam usaha pertambangan bijih besi oleh PT Pinang Sejati Utama dan Koperasi tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yaitu pihak PT Pinang Sejati Utama terlambat memberikan fee/jasa yang telah disepakati sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perorang setiap tonnya untuk penjualan row material. Faktor terjadinya wanprestasi disebabkan oleh faktor kekurangan dana pihak PT Pinang Sejati Utama dalam pembayaran, Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi yaitu melalui musyawarah yang bertujuan agar pelaksanaan perjanjian kerjasama dapat berjalan dengan baik sesuai perjanjian.
Disarankan kepada masing-masing pihak pemilik lahan yang memberikan kuasa kepada Koperasi harus mengetahui isi perjanjian dan harus memiliki akta perjanjian. Namun pihak PT Pinang Sejati Utama juga harus lebih memperhatikan isi dari perjanjian kerjasama yang telah dibuat. Sehingga semua pihak harus teliti dan memahami setiap pasal yang telah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak merasa keberatan atas salah satu pasal dalam perjanjian maka sebelum mencapai kata kesepakatan (asas konsensualisme) pihak tersebut dapat menyatakan ketidak sanggupannya demi kelancaran dalam pelaksanaan perjanjian agar di kemudian hari tidak dinyatakan wanprestasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.