PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 215/PDT.P/2013MS-BNA) (S000775)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak JO SEMA Nomor 6 Tahun 1983 tentang perubahan mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang pengangkatan anak jo SEMA Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelengkapan Akta Kelahiran dalam pelaksanaan pengangkatan anak, mengatur mengenai tata cara dan syarat dalam melaksanakan permohonan pengangkatan anak. Akan tetapi dalam penetapan Nomor 215/Pdt.P/2013/Ms-Bna hakim mengenyampingkan beberapa persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh para pemohon dalam permohonan penetapan pengangkatan anak.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah penetapan Nomor 215/Pdt.P/Ms-Bna telah sesuai dengan perundang-undangan serta hukum lainnya di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan Nomor
215/Pdt.P/2013/Ms-Bna.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian hukum normatif pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, SEMA, KH1, Putusan Pengadilan dan buku-buku lainya, data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analisis yang akan menjelaskan dan menggambarkan mengenai keadaan permasalahan dalam pengangkatan anak.
Hasil penelitian penetapan Nomor 215/Pdt.p/2013/Ms-Bna menunjukkan bahwa hakim telah mengenyampingkan beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan-peraturan tentang permohonan pengangkatan anak,
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.