PENYELESAIAN KREDIT MACET BRIGUNA PURNA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA (S000743)

PENYELESAIAN KREDIT MACET BRIGUNA PURNA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA (S000743)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
29-12-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Menurut Pasal 1 ayat (11) Undang-undang Perbankan kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Kredit Briguna Purna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada parapensiunan PNS, pensiunanan POLRI/ ABRI, atau janda /duda dari pensiunan tersebut atau kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan sumber pembayarannya yang berasal dari sumber penghasilan tetap. Tujuan penggunaan kredit Briguna Purna dapat untuk konsumtif, investasi, atau modal kerja. Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan oleh Undang-undang dinyatakan untuk itu".

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan jaminan-jaminan yang dapat diserahkan untuk mendapatkan kredit Briguna Purna, faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit Briguna Purna serta menjelaskan upaya penyelesaian kredit macet yang ditempuh para pihak terhadap perselisihan dalam penyelesaian kredit macet Briguna Purna.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan sejumlah responden yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jaminan utama yang diserahkan dalam pemberian kredit Briguna Puma tersebut berupa SK Pensiunan debitur. Dalam penyelesaian kredit macet Briguna Puma umumnya dilakukan dengan cara damai. Dalam penyelesaian kredit macet tersebut pihak bank tidak melakukan eksekusi jaminan, pihak bank lebih memilih cara pendekatan moral dengan debitur agar debitur melaksanakan kewajibannya. Salah satu faktor terjadinya kredit macet yang disebabkan oleh kreditur adalah karena lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada eksekutif dan staf bagian kredit. Sebelum debitur dinyatakan wanprestasi pihak bank terlebih dahulu melakukan pmberitahuan, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatantan ketiga dan dilakukan pemanggilan. Jumlah debitur yang menyebabkan terjadinya kredit macet terdapat 3 orang.

Diharapkan kepada pihak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melakukan pembinaan dan pendekatan secara berkesinambungan serta komunikasi aktif dengan debitur tanpa adanya ancaman akan menengeksekusi objek jaminan nya. Dengan demikian diharapkan debitur adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.