KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH MELAKUKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DALAM KERANGKA OTONOMI KHUSUS (S000639)
Ketentuan Pasal l 8B hasil amandemen UUD Tahun 1945 (1999-2002) yang mengakui adanya daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Lahirnya UU No 11 tahun 2006 atas dasar amanah konstitusi negara tersebut menjadikan landasan atau kewenangan khusus dalam melakukan hubungan luar negeri yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2006. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dikaji mengenai kewenangan khusus dan konsekuensinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan apakah telah sesuai dengan konsep negara kesatuan Republik Indonesia.
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai pengaturan dalam melakukan hubungan luar negeri yang diserahkan kepada Provinsi Aceh berdasarkan konsep Negara kesatuan dan sifat kekhususan yang diakui oleh konstitusi dan untuk menjelaskan mengenai batasan-batasan yang dapat dilakukan Pemerintah Aceh dalam melakukan hubungan luar negeri dan konsekuensi terhadap penyimpangan batasan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh, serta hambatan yang muncul dalam pelaksanaan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan melakukan peninjauan dan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah Peraturan Perundang-undangan, buku-buku dan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemerintah Aceh dalam melakukan kerjasama luar negeri dengan lembaga atau badan di luar negeri telah sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Aceh dikarenakan kewenangan tersebut telah terlegitimasi oleh undang-undang. Pemerintah Aceh dilarang melakukan kerjasama yang bersifat diplomatik sehingga dapat mengganggu stabilitas pertahanan negara dan merubah prinsip bentuk negara kesatuan yang bertentangan dengan Pasal I UUD Tahun 1945. Selanjutnya, yang menjadi hambatan terhadap pelaksanaan kewenangan khusus ini bertumpu pada pertimbangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang relatif memakan waktu cukup lama sehingga proses pelaksanaan menjadi tersendat.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar melakukan sosialisasi secara mendalam tentang UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2010. Kepada Pemerintah Pusat perlu kiranya lebih tegas dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk menempatkan posisi pemerintahan Aceh sebagai daerah yang khusus, sehingga peraturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan pertentangan dan multi tafsir.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.