PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (S000638)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (S000638)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
27-06-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam perkembangan hidup manusia membuktikan bahwa, setiap manusia tanpa memperhatikan status sosialnya berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan manusia. Jika manusia tidak merawat kesehatannya maka tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan baik. Dalam keadaan sakit manusia membutuhkan seorang dokter. Orang sakit sering disebut sebagai pasien. Pasien dalam keadaan ini disebut juga sebagai konsumen jasa. Pasien sangat membutuhkan pertolongan dokter dalam penyembuhan penyakitnya. Dalam keadaan seperti ini, akan terjadinya suatu hubungan antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis. Hubungan tersebut harus terjalin dengan baik. Namun masih banyak terjadi hubungan tidak baik antara dokter dengan pasien. Sehingga dapat terjadi malpraktik dan sengketa antara pasien dengan pelayanan medis.

Dalam penulisan ini yang menjadi permasalahannya yaitu bagairnana perlindungan hukum bagi pasien dalam perspektif Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa pasien sebagai konsumen jasa pelayanan medis ditinjau dari perundang-undangan di Indonesia.

Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, dipergunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Sumber bahan penelitian dapat dibagi dari sudut kekuatan mengikatnya, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen tidak diatur secara khusus bentuk perlindungan hukum bagi pasien, namun pasien dapat disebut sebagai konsumen jasa. Dengan dernikian pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang perlindungan konsumen dapat dikaitkan dengan pasien seperti hak dan kewajiban konsumen. Namun ada juga pasal-pasal yang ada didalam undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat dikaitkan dengan pasien. Dalam penyelesaian sengketa antara pasien dengan pelayanan medis dapat dilakukan melalui 2 jalur, yaitu: jalur litigasi (diluar peradilan) danjalur nonlitigasi (di peradilan).

Setiap pasien harus memahami hak dan kewajibannya, sehingga jika terjadi ma alah malpratik dapat memahami hak dan kewajiban pasien. Dengan diaturnya dalam undang-undang perlindungan konsumen dapat memberikan adanya upaya kepastian hukum bagi pasien. Dan jika terjadi sengketa dapat dilakukan perundingan secara kekeluargaan, tidak harus menempuh jalur pengadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.