TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN BURUH MENURUT KONVENSI ILO K-131 TAHUN 1970 TENTANG PENETAPAN MINIMUM (S000733)

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN BURUH MENURUT KONVENSI ILO K-131 TAHUN 1970 TENTANG PENETAPAN MINIMUM (S000733)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
15-08-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 2 Konvensi ILO K-131 tentang Penetapan Upah Minimum dikatakan bahwa "upah minimum harus memiliki kekuatan hukum dan tidak tunduk pada pengurangan, dan orang atau orang-orang bersangkutan yang gagal menerapkannya dapat dikenai hukuman atau sanksi lain yang sesuai". Hingga kini masih banyak buruh yang hidup dalam kemiskinan dengan gaji yang dibawah standarisasi rninimun sebagaimana ditetapkan oleh ILO. Salah satu contoh dari kasus buruh yang hidup dengan gaji dibawah standarisasi adalah buruh di Bangladesh, negara ini terkenal sebagai penghasil garmen terbesar di dunia dengan biaya upah buruh paling murah di dunia yaitu 2450 taka atau sekitar Rp 355.000,00 sebulan, ha! inilah yang mengakibatkan buruh tidak sejahtera, seJain itu akibat kurangnya pengawasan standarisasi bangunan kerap kali mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa baik Iuka-Iuka maupun meninggal dunia.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab negara khususnya Bangladesh sebagai anggota ILO terhadap perlindungan buruh menurut konvensi ILO K-131 tentang "Penetapan Upah Minimum" dan untuk menjelaskan peran ILO dalam melindungi buruh di Bangladesh dan menjamin hak-hak buruh tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Setelah data dikumpulkan data tersebut diindentifikasi, diolah, dan dianalisis, kemudian disusun dalam bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode berfikir secara deduktif, yaitu cara berfikir dan pemyataan yang bersifat umum untuk ditarik menjadi suatu kesimpulan yang bersifat khusus.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bangladesh belum memenuhi tanggungjawab yang ditetapkan oleh Konvensi K-131 TLO karena meskipun Bangladesh telah membuat Dewan Upah Minimum yang mengurus khusus tentang upah namun dalam pelaksanannya badan tersebut tidak bekerja maksimal dikarenakan pihak-pihak yang melanggar adalah para anggota dari pemerintahan itu sendiri dan tidak ada sanksi bagi yang melanggar sesuai amanat konvensi K-131 ILO, sehingga Bangladesh dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena terbukti telah mengabaikan hak-hak warga negaranya dan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. ILO berperan mendorong tripartisme dalam konstituennya dan negara-negara anggota dengan mempromosikan dialog sosial antara serikat pekerja dan pengusaha dalam merumuskan, dan jika perlu, menerapkan kebijakan nasional tentang sosial, ekonomi, dan isu-isu lainnya. ILO sebagai sebuah organisasi internasional tidak dapat melakukan hubungan langsung kepada suatu atau apapun jenis hubungan selain dengan negara dan tidak bisa melakukan tindakan bila tanpa persetujuan dari negara tersebut.

Disarankan kepada pemerintah Bangladesh membuat aturan yang disertai dengan sanksi dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaanya dan juga membuat aturan yang melarang anggota pemerintahan ikut serta dalam urusan bisnis secara pribadi. Disarankan kepada ILO agar lebih memperhatikan negara-negara yang tidak memberikan progress dan mernberikan teguran keras agar hak asasi dan kesejahteraan dari para buruh tersebut dapat diutamakan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.