PERAN ASEAN DALAM MENANGANI KRISIS KEMANUSIAAN DI KAWASAN ASIA TENGGARA DITINJAU DARI PERANAN BADAN HAM ASEAN (S000731)

PERAN ASEAN DALAM MENANGANI KRISIS KEMANUSIAAN DI KAWASAN ASIA TENGGARA DITINJAU DARI PERANAN BADAN HAM ASEAN (S000731)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
08-01-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Upaya perlindungan dan penegakan hak-hak dasar kemanusian telah banyak dilakukan oleh berbagai organisasi internasional baik oleh PBB maupun oleh organisasi regional seperti Uni Eropa, Organisasi Negara-negara Amerika, dan Uni Afrika. Mekanisme HAM yang dibentuk didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diakui hukum internasional dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat regional sebagai suatu kekhususan. ASEAN, didasari pada hasil deklarasi dan program aksi Wina 1993 tentang HAM, memutuskan pembentukan suatu mekanisme HAM bagi ASEAN, dengan membentuk Badan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) yang memberikan harapan penyelesaian berbagai persoalan HAM di Asia Tenggara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penegakan dan perlindungan HAM di Asia Tenggara oleh Badan HAM ASEAN dan melihat hambatan-hambatan yang dihadapi Badan HAM ASEAN dalam rangka menangani berbagai persoalan hak asasi manusia yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, buku, jurnal, dan makalah, dan Penelitian virtual dilaksanakan untuk memperoleh data penunjang dalam penelitian ini yang diperoleh melalui mekanisme pengumpulan dari dunia maya yang bersumber dari sistem informasi dan teknologi internet.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Badan HAM ASEAN didasarkan pada amanat Pasal 14 Piagam ASEAN dengan kerangka kerja mengacu pada Term of Reference yang memuat empat betas mandat bagi Badan HAM ASEAN, dengan kewenangan terbatas, yaitu hanya sebagai badan konsultatif. Badan HAM tidak memiliki mekanime pengaduan, pelaporan, investigasi dan menindaklanjuti pelaku pelanggaran HAM. Dalam mengefektifkan Badan HAM, terdapat hambatan-hambatan diantaranya (l ).perbedaan padangan mengenai HAM antar negara anggota; (2).keberadaan prinsip non-intervensi yang menutup kemungkinan Badan HAM memasuki yurisdiksi suatu negara anggota; (3).prinsip konsensus yang membuka jalan panjang dalam menuju suatu kesepakatan; (4).terbatasnya kewenangan Badan HAM, sehingga tidak mampu bekerja maksimal dalam menyelesaikan persoalan HAM.

Disarankan, pemberian kewenangan yang lebih akan membantu Badan HAM ASEAN bekerja lebih efektif dalam menjalan fungsinya sebagai lembaga penegakan HAM, membentuk perangkat yuridis, fungsional, dan administratif sebagai struktur teknis Badan HAM. Diharapakan adanya keinginan politik yang tinggi (political will) para pemimpin ASEAN dalam membentuk suatu mekanisme HAM yang ideal dalam rangka mewujudkan cita-cita "to promote peace in the region"

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.