PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK BOAT DENGAN TOKE BANGKU (SUATU PENELITIAN DI LAMBADA LHOK KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (S000697)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK BOAT DENGAN TOKE BANGKU (SUATU PENELITIAN DI LAMBADA LHOK KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (S000697)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
30-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan menentukan bahwa perjanjian bagi hasil perikanan harus didasarkan pada kepentingan bersama hingga memperoleh bagian dari hasil usaha tersebut sesuai dengan jasa yang diberikannya. Dalam praktek di Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar pembagian hasil usaha perikanan yang diperoleh nelayan tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku, faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku dan upaya penyelesaian yang ditempuh apabi1a terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan ยท mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku dilakukan dengan cara kebiasaan yaitu dalam bentuk lisan yang merupakan aturan hukum adat yang sudah sejak dulu kala dan secara turun-temurun memang sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat nelayan khususnya di Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku yaitu faktor kebiasaan yang dianut oleh masyarakat nelayan yaitu melangsungkan perjanjian bagi perikanan dengan perjanjian dalam bentuk lisan, sehingga mudah timbulnya tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak dan sulitnya pembuktian terhadap wanprestasi yang dilakukan tersebut. Penyelesaian yang ditempuh apabila terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik boat dengan toke bangku yaitu melalui 4 (empat) tahap, yaitu memberikan teguran kepada pihak yang melakukan wanprestasi, mengajukan keberatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi, menyelesaikan sengketa secara damai dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau perjanjian.

Disarankan kepada para pihak agar memahami terlebih dahulu substansi perjanjian bagi hasil yang disepakati sebelum memutuskan untuk sepakat untuk melangsungkannya guna mengindari terjadinya perselisihan yang menjurus pada persengketaan diantara para pihak. Disarankan kepada para pihak agar menjalankan apa yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanj ian bagi basil perikanan guna merninimalisir terjadinya perselisihan diantara para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.