STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG NO.47/PID.B/2011/PN.SAB TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN (S000722)
Ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila tidak terpenuhinya semua rumusan unsur suatu tindak pidana dalam putusan pemidanaan, maka akan mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Dalam putusan hakim pengadilan negeri Sabang No. 47/Pid.B/2011/PN.SAB, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Apabila diteliti lebih cermat berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, sesungguhnya penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c tidaklah tepat, hal ini dikarenakan tidak semua unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan bahwa hakim kurang proporsional dalam menganalisis setiap unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan untuk menjelaskan apakah putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim telah mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Penelitian ini bersifat menjelaskan dan merupakan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Studi ini dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya.
Hasil penelitian putusan Nomor : 47/Pid.B/2011/PN.SAB menyimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlebih dahulu meneliti dengan seksama setiap unsur dalam pasal yang didakwakankan oleh penuntut umum, menurut ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila dalam suatu putusan setiap unsur pasal tidak terpenuhi maka seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Putusan ini juga belum mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Disarankan kepada hakim untuk selalu meningkatkan kualitasnya dalam menjatuhkan suatu putusan supaya benar-benar berdasarkan hukum yang berlaku dan berkesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu diharapkan hakim dalam setiap menjatuhkan putusan untuk memperhatikan kembali kembali unsur- unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sehingga tujuan dalam penegakan hukum dapat tercapai.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.