PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA LOKAL PADA KUCH2HOTAHU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000626)
Pelaksanaan perjanjian waralaba harus berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih yang lain. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan dalam melaksanakan perjanjian waralaba tersebut sehingga pada akhimya dapat menimbulkan wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian waralaba lokal Kuch2Hotahu di Kota Banda Aceh, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian, serta upaya penyelesaiaan sengketa yang dilakukan oleh para pihak. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian waralaba lokal Kuch2Hotahu terdapat beberapa permasalahan pokok, yaitu keterlambatan pasokan bahan baku dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba dan tidak terdapat kompensasi atas keterlambatan tersebut. Hambatan yang dihadapi yaitu terkadang pihak pemberi waralaba kurang merespon setiap permasalahan yang dihadapi oleh penerima waralaba, Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini pun beragam, yaitu dengan cara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan diberikan peringatan atau somasi. Jika tidak terselesaikan juga, maka akan dicari penyelesaiannya di Pengadilan Negeri setempat yang disebutkan dalam kontrak.
Disarankan kepada pihak. pemberi dan penerima waralaba agar dapat memenuhi hale dan kewajiban yang tertuang dalam isi kontrak tersebut. Kepada pemberi waralaba agar lebih memperhatikan kemajuan dan pengembangan gerai yang dijalankan penerima waralaba. Pengembangan usaha ini perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, namun dengan tetap memperhatikan asas keseimbangan dan itikad baik dalam perjanjian tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.