PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA WILAYAH BANDA ACEH) (S000712)
Pasal I angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran rumah tangga. Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, namun Undang-Undang tersebut tidak berjalan dengan baik.
Tujuan penulisan untuk menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, kendala dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan upaya penanggulangan yang dilakukan agar kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperjelas data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperjelas data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Diserahkan ke Rumah Arnan/Dinas Sosial, upaya rehabilitasi, dan perlindungan identitas anak, Kendala-kendala dalam memberikan perlindungan adalah adanya rasa malu dan ancaman, tidak paham apa yang terjadi pada dirinya, ketidakpedulian masyarakat, dan sulitnya mengumpulkan informasi dan bukti. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu dengan usaha preventif melalui cara melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan KORT yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian, Dinas Syariah, Psikolog, pihak Rumah Sakit serta masyarakat.
Disarankan agar para orang tua juga lebih menyayangi anak dan juga menjaga perilaku yang tidak baik didepan anak-anaknya serta kepada instansi terkait seperti Panti Sosial yang melindungi anak sebagai korban agar meningkatkan keamanan didalam lingkungannya untuk menghindari kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi lagi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.