KEKUATAN ALAT BUKTI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA PERTANAHAN (S000691)
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menegaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak. Melalui pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun hasil penelitian di Pengadilan Negeri Sigli menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah belum dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat, hal mana temyata masih ada sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh hakim.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apa saja yang menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri Sigli menyatakan suatu sertifikat hak atas tanah tidak mempunyai kekuatan hukum dan sejauhmana tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie terhadap kerugian yang diderita pemegang hak akibat suatu sertifikat hak atas tanah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan sebuah sertifikat hak atas tanah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh hakim adalah karena tergugat tidak mampu mengajukan buku tanah/warkah adanya cacat hukum dalam pembuatan sertifikat, adanya bukti lainnya dari penggugat yang lebih kuat, dan masih merupakan bagian dari boedel harta peninggalan. Pihak Kantor Pertanahan bertanggungjawab untuk menjalankan isi putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan, mengeluarkan sertifikat baru kepada pihak yang memenangkan perkara jika ada permohonan dari yang bersangkutan, mengganti kerugian kepada para pihak jika terbukti bahwa dinyatakannya sebuah sertifikat hak atas tanah tidak mempunyai kekuatan hukum oleh hakim diakibatkan kesalahan dari pihak Kantor Pertanahan, serta akan memberikan sanksi kepada petugas apabila melakukan kesalahan yang menyebabkan dikeluarkannya sebuah sertifikat kepada orang yang tidak berhak.
Disarankan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie lebih teliti dan transparan dalam menyelesaikan proses pembuatan sebuah sertifikat. Jajaran Pengadilan Negeri Sigli agar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi hukum dan selalu menjaga independensinya dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata yang diajukan oleh masyarakat kepadanya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.