TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (S000687)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (S000687)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
14-07-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan". Meskipun sudah ada Undang- Undang yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan dan minuman kadaluarsa, dan adanya badan yang berwenang yaitu BBPOM untuk mengawasi makanan dan minuman yang berdar. Akan tetapi, kenyataannya masih sangat banyak ditemukan produk makanan dan minuman yang telah melewati batas kadaluarsa masih diperjualbelikan dipasaran, tanpa ada tanggung jawab dari pelaku usaha.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha yang masih menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, dan untuk menjelaskan bagaimana upaya BBPOM dalam melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman kadaluarsa dan hambatan-hambatan dalam melakukan pengawasan tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pelakuusaha yang masih menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa hanya sebatas memberi penukaran barang, tanpa mempertimbangkan kerugian konsumen disisi yang lain, bahkan ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam bentuk apa pun. Upaya yang dilakukan oleh pihak BBPOM meliputi penyuluhan hukum, pengawasan, peneguran, dan penarikan produk makanan dan minuman kadaluarsa, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, disamping itu hambatan yang dighadapi oleh pihak BBPOM adalah kurangnya alokasi dana operasional, dan tidak seimbangnya antara jumlah pengawas dari BBPOM dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha.

Disarankan kepada pelaku usaha untuk menyadari dampak dari penggunaan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa bagi konsumen dan tidak memperdagangkan produk yang sudah kadaluarsa. Kepada konsumen untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan niinuman instan. Untuk pihak BBPOM agar dapat meningkatkan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.