PENANGGULANGAN PENJUALAN CD DVD MUSIK BAJAKAN OLEH PENYIDIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000707)
Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran atas intelektualitas seseorang dan hak kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh hukum, maka menjual hasil Pelanggaran Hak Cipta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. pada Pasal 72 ayat (2) "Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Rak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" namun pada kenyataannya setelah 1O tahun lebih UUHC berlaku, pelanggaran penjualan CD/DVD musik bajakan relative meningkat di tengah-tengah masyarakat Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan upaya penyidik, serta kendala penyidik selama ini dalam penanggulangan penjualan CD/DVD musik bajakan di Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PPNS) selama ini hanya berupa teguran, sosialisasi pengawasan dan kerja sama dengan dinas perdagangan serta dikuatkan dengan upaya teguran oleh Penyidik Kepolisian, namun belum mampu memberi efek jera terhadap pelanggar UUHC di kota Banda Aceh. PPNS juga mendapatkan kendala dalam menerapkan UUHC yaitu tidak adanya anggaran, minimnya PPNS dan sarana penyidikan yang tidak tersedia hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penyidik Kepolisian juga mengalami kendala dilapangan yaitu tidak adanya intruksi POLDA dan tidak adanya anggaran penindakan.
Disarankan agar PPNS menindak dengan tegas setiap bentuk pelanggaran UUHC dan Kepolisian Republik Indonesia lebih memprioritaskan penegakan hukum di bidang Hak Cipta serta menyediakan anggaran dan kelengkapan aparat penegak hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.