PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN LAUT ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 (STUDI KASUS SENGKETA PULAU BATEK) (S000621)

PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN LAUT ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 (STUDI KASUS SENGKETA PULAU BATEK) (S000621)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
01-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Indonesia berbatasan dengan banyak negara tetangga, baik di darat maupun laut. Oleh karena itu Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan wilayahnya. Akan tetapi dalam kehidupan bertetangga dengan negara-negara lain sering terjadi kesalah pahaman yang dapat menimbulkan sengketa, maka diperlukan suatu penyelesaian sengketa yang optimal demi terciptanya suatu kondisi kehidupan bertetangga yang harmonis. Salah satu sengketa yang masih terjadi saat ini adalah mengenai kepemilikan Pulau Batek. Pulau Batek adalah salah satu pulau terluar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian terhadap sengketa wilayah Iaut antara Negara Indonesia dengan Timor Leste mengenai klaim atas Pulau Batek dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, jumal, karya ilmiah, serta data dan artikel yang didapat dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa antara Indonesia dengan Timor Leste sampai saat ini belum memiliki perjanjian batas wilayah laut. Sehingga terjadi saling klairn antara kedua negara terhadap kepemilikan Pulau Batek. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa ini adalah belum adanya suatu perjanjian mengenai tapal batas antara kedua negara sehingga membuat sengketa Pulau Batek ini menjadi berlarut-larut. Disarankan kepada Pemerintah agar dapat meningkatkan perundingan dengan cara damai demi tercapainya suatu kesepakatan dalam penyelesaian sengketa Pulau Batek dan juga membuka keterisoliran daerah perbatasan demi meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat perbatasan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.