STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02K/MIL/2013 TENTANG TINDAK PIDANA PINIPUAN OLEH ANGGIOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (S000705)
Pasal 244 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kecuali putusan bebas, Dalam kasus ini penuntut umum telah mengajukan keberatannya terhadap penjatuhan hukuman oleh hakim banding. Penghapusan pidana tambahan oleh hakim banding tidak adil bagi kerugian yang dialami oleh korban karena tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa. Tetapi hakim mahkamah agung juga tidak menjatuhkan pidana tambahan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, Mahkamah agung hanya menguatkan amar putusan hakim banding.
Tujuan dari penulisan skripsi ini yakni untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 02K/MIL/2013 yang tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada anggota Tcntara Nasional Indonesia yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan menjelaskan alasan hukum mahkamah agung tidak mempertimbangkan kembali fakta-fakta di persidangan.
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif serta normatif yaitu menganalisis dan menjelaskan suatu putusan pengadilan dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari analisis putusan tersebut diambil dari serangkaian kegiatan membaca, mengutip, membandingkan ataupun memilah pengertian beberapa produk hukum yang berkaitan dengan kasus pidana yang terjadi.
Hasil dari analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 02K I MIL I 2013 bahwa hakim Mahkamah Agung tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat sekitamya sebesar tiga ratus delapan juta rupiah. Perbuatan terdakwa sudah layak dijatuhi hukuman dari salah satu pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 6 KUHPM yakni berupa penurunan pangkat. Terdapat tujuh orang saksi korban dari sembilan saksi korban dimana terdakwa memiliki peran andil terhadap jalannya proses peminjaman modal dari para saksi,
Disarankan kepada hakim Mahkamah Agung agar lebih memperhatikan peraturan-peraturan khusus yang berhubungan dengan tindak pidana dan siapa pelakunya. Serta Hakim Mahkamah Agung harus lebih teliti lagi dalam menganalisis keterangan saksi. Jangan sampai ada ketidakadilan penjatuhan hukuman dari segi korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.