KETETAPAN MPR DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP TAP MPR (S000702)

KETETAPAN MPR DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP TAP MPR (S000702)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
09-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Tap MPR kembali menjadi salah satu sumber hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan undang- undang. Pascaamandemen UUD 1945 MPR tidak diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan yang bersifat mengatur (regeling) kewenangannya hanya berupa penetapan (beschiking) kecuali dalam hal perubahan undang-undang dasar dan peraturan yang bersifat internal. lstilah ketetapan sendiri indentik dengan norma hukum yang konkret, individual dan final. Pada negara yang menganut sistem hukum civil law peraturan tertulis (undang-undang) memiliki peranan yang sangat penting dibandingkan putusan hakim (yurisprudensi) sehingga suatu norma hukum harus disusun dengan baik guna menjamin kepastian hukum dalam negara. Dalam hal pengujianya Tap MPR merupakan peraturan yang absolut, karena tidak ada lembaga yudikatif yang berwenang melakukan Judicial review.

Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk meneliti karakteristik sifat hukum Tap MPR apakah bersifat regeling atau beschiking, Kedua, dari ketetapan yang masih berlaku, khususnya yang bersifat regeling apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Tap MPR tersebut terhadap UUD 1945.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normative (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari, serta memahami buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga tulisan-tulisan ilmiah ataupun literatur lainnya yang ada kaitan atau relevansinya dengan masalah yang akan dibahas kemudian data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, tidak seluruh Ketetapan MPR bersifat regeling namun ada yang bersifat beschiking yakni Tap MPRS No. :XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Mahkamah Konstitusi untuk saat ini tidak memiliki kewenangan baik yang diberikan oleh UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap Tap MPR yang bersifat regeling.

Demi menjamin kepastian hukum Tap MPR tetap berlaku menjadi salah satu sumber hukum, hingga dibentuknya undang-undang yang menggantikan materi yang diatur dalam ketetapan tersebut. Dalam hal pengujian sebaiknya Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan tambahan untuk melakuka judicial review Tap MPR dengan dilakukannya amanden UUD 1945 atau dengan merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.