PERLINDUNGAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN DI AMERIKA (S000681)
Justice Collaborator adalah saksi dan juga sebagai pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar suatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara Perlindungan hukum bagi justice collaborator sangat penting dilakukan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini di karenakan begitu pentingnya perananjustice collaborator dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan terhadap justice collaborator dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana perbandingan penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Amerika.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet.
Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap justice collaborator dapat berupa keringanan hukuman seperti hakim menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan menjatuhkan pidana paling ringan diantara terdaqwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Penerapanjustice collaborator di Indonesia dan di Amerika adalah di Indonesia Justice Collaborator mendapatkan penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya, Sedangkan di Amerika Adapun bentuk perlindungannya berupa Relokasi, dan Pemisahan penahanan (incarcerated witnesses/prisoner-witnesses).
Disarankan kepada pemerintah dan instansi yang berwenang yang terkait, diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan hukum secara khusus terhadap justice collaborator, sehingga dapat terealisasikan hak-haknya sampai proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut berakhir dan diharapkan adanya keseragaman pemikiran dari aparat penegak hukum sehingga dapat terciptanya suatu perundang-undangan yang lebih spesifik mengenai justice collaborator.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.