STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 121/Pid.B/2012/PN.LSM TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN (S000677)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 121/Pid.B/2012/PN.LSM TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN (S000677)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
21-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 49 ayat (2) huruf b. undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan merupakan pasal yang paling banyak menjerat pelaku tindak pidana perbankan yang pelakunya adalah pihak perbankan sehingga pasal tersebut disebut sebagai pasal sapu jagat karena begitu mudah menjerat pelakunya. namun tidak serta merta pasal ini menjerat pelakunya karena ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, sebab perbankan sendiri melakukan kegiatannya dengan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian.

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan unsur-unsur pasal 49 ayat (2) huruf b. undang-undang nomor 10 tahun 1998 terkait dengan kasus ini, dan menjelaskan tindak pidana apa saja yang seharusnya dapat diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam menjerat terdakwa dalam kasus ini.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (kepustakaan). studi kepustakaan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur pasal 49 ayat (2) huruf b. undang-undang nomor 10 tahun 1998 yaitu “tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank” tidak terpenuhi sehingga terdakwa tidak dapat dijerat dengan pasal ini, sementara itu undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi lebih tepat dimasukkan oleh jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.

Disaran melalui penulisan ini adalah hakim dalam membuktikan suatu pasal harus melihat dengan teliti agar dakwaan yang dibuktikan benar-benar terbukti. jaksa penuntut umum sebelum membuat surat dakwaan harus terlebih dahulu memperhatikan jenis tindak pidana apa saja yang dapat diterapkan dalam menjerat pelaku tindak pidana agar dakwaan yang dibuat dapat dibuktikan dengan baik di pengadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.