TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKELAHIAN PELAJAR SEKOLAH DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (S000616)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKELAHIAN PELAJAR SEKOLAH DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (S000616)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
06-05-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Perkelahian pelajar sekolah digolongkan sebagai tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 170 KUHP ayat (1) "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". Menurut KUHAP penyelesaian tindak pidana melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun dalam kenyataannya perkelahian tersebut tetap saja terjadi dan penyelesaiannya tidak dilakukan menurut prosedur hukum.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya perkelahian pelajar sekolah di Wilayah Kota Banda Aceh, dan untuk menjelaskan sebab-sebab perkelahian pelajar sekolah di Wilayah Kota Banda Aceh tidak dilakukannya penyidikan, serta untuk menjelaskan usaha-usaha yang dilakukan untuk menanggulangi perkelahian pelajar sekolah di Wilayah Kota Banda Aceh.

Dalam penulisan skripsi ini, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dengan cara mempelajari buku-buku dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini dan mengadakan penelitian lapangan dengan menjumpai langsung obyek yang akan diteliti melalui suatu wawancara.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya perkelahian pelajar adalah karena pergaulan remaja yang diantaranya: karena permasalahan kecil dan adanya solidaritas antar pelajar. Sebab- sebab perkelahian pelajar sekolah tidak dilakukan penyidikan karena adanya perdamaian yang dilakukan oleh pihak sekolah dan karena adanya diversi yang menggunakan kebijaksanaan penegak hukum (diskresi). Usaha-usaha dalam menanggulanginya dengan melakukan usaha preventif yaitu penyuluhan hukum kesekolah, meningkatkan peranan dari guru Bimbingan Konseling (BK) dan kesiswaan, dan memberikan nilai-nilai agama kepada pelajar dan usaha represif yaitu dilakukannya perdamaian secara langsung dengan harapan perkelahian serupa tidak akan terulang lagi.

Disarankan kepada pihak sekolah agar lebih meningkatkan peranan guru dalam membimbing dan mengawasi para pelajar di sekolah agar tidak terulang lagi perkelahian pelajar. Dalam diadakan penyuluhan hukum ke sekolah oleh pihak lain diharapkan adanya kerjasama yang baik di semua lembaga penegak hukum, agar pelaksanaannya menjadi efektif dan efisien. Setiap penyelesaian kasus anak disarankan menggunakan sistem diversi agar dapat mengurangi dampak negative keterhbatan anak dalam proses peradilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.