DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KABANJAHE (S000597)
Disparitas pemidanaan adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang tingkat berbahanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian sedemikian tinggi, namun pada tahun 2012 kenyataanya tindak pidana perjudian hanya di vonis beberapa bulan penjara, bahkan diantaranya hanya divonis 1 (satu) bulan penjara dalam kasus yang sama, sehingga menimbulkan disparitas pidana.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dampak disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, serta upaya dan hambatan dalam menanggulangi terjadinya disparitas pemidanaan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah karena faktor perbedaan pendapat dari para anggota majelis hakim, faktor yang berasal dari dalam diri hakim itu sendiri, latar belakang suatu kasus yang berbeda-beda, dan perbedaan usia terdakwa, serta faktor-faktor lain yang berasal dari dalam diri pelaku sendiri. Akibat dari disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian ialah ia akan menjadi seorang residivis dan tidak menghargai hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi disparitas pemidanaan adalah melalui pendekatan untuk memperkecil disparitas dan pendekatan dengan memperkecil akibat disparitas pemidanaan serta dengan cara melakukan musyawarah antar sesama hakim.
Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe agar lebih memperhatikan setiap putusan dan proses pemidanaan yang dilakukan supaya tidak terjadi disparitas terhadap kasus yang sama. Disarankan kepada para penegak hukum khususnya kepolisian agar lebih meningkatkan Iagi kualitas penegakan hukumnya dengan lebih rajin melakukan razia di tempat-tempat yang diduga sering terjadi tindak pidana perjudian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.