PENETAPAN STATUS TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI SATUAN RESERSE NARKOBA POLRESTA BANDA ACEH) (S000613)
Berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan ketentuan pidana terhadap pengedar dan penyalah guna narkotika dijelaskan ketentuan dan kategori dua jenis perbuatan yang berbeda dalam hal ancaman hukuman, maka keputusan penting di awal penyidikan harus ditetapkan penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika berdasarkan alasan-alasan tertentu yang menjadi bahan pertimbangan yang akan berujung kepada penetapan status terhadap tersangka sebagai pengedar atau sebagai penyalahguna dan di dalam prakteknya masih terdapat hambatan dan kendala dalam menetapkan status tersangka sebagai pengedar atau sebagai penyalahguna narkotika.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang alasan-alasan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka sebagai pengedar atau sebagai penyalahguna narkotika dan menjelaskan hambatan-hambatan yang ditemui dalam penetapan status tersebut dan menjelaskan upaya-upaya apa saja yang telah ditempuh oleh penyidik dalam mengatasi berbagai hambatan dan kendala terkait penetapan status tersangka sebagai pengedar atau sebagai penyalahguna narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis empiris dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan yang terdiri dari penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Penasihat Hukum, Tersangka, penyidik BBN Provinsi Aceh, dan Jaksa Penuntut Umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status tersangka sebagai pengedar atau sebagai penyalah guna oleh penyidik dilakukan berdasarkan pertimbangan berat barang bukti narkotika yang disita, peruntukan barang bukti, fakta pada saat penangkapan serta barang buti pendukung lainnya. terdapat berbagai kendala yang dihadapi penyidik dalam menetakan status terhadap tersangka terutama dari sisi minimnya alat bukti yang bisa diperoleh akibat masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung seperti saran teknologi informasi (TI) untuk memperoleh alat bukti selain yang telah diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap mengupayakan untuk pengadaan sarana pendukung tersebut melalui koordinasi dengan satuan pusat yaitu Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
Disarankan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) khusus penanganan tindak pidana narkotika serta mengupayakan pengadaan sarana pendukung seperti alat-alat yang berkaitan dengan upaya memperoleh alat bukti selain yang telah diatur oleh KUHAP serta pembinaan sumber daya manusia (SOM) Polri.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.