TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KOMUNITAS PUNK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (S000671)

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KOMUNITAS PUNK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (S000671)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
29-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dewasa ini kenakalan remaja menjadi pemasalahan dikalangan masyarakat, salah satunya adalah lahimya komunitas punk di Aceh khususnya di Banda Aceh. Kenakalan remaja yang ditimbulkan oleh komunitas punk merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Mereka yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 71 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dimana dalam perundang-undangan pidana ini tidak hanya memuat jenis sanksi pidana, tetapijugajenis tindakan.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab tindak pidana yang dilakukan oleh komunitas punk. Untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan komunitas punk dan untuk menjelaskan upaya dan hambatan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh komunitas punk

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan

Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh komunitas punk yaitu : Faktor ikut-ikutan, faktor tekanan ekonomi, faktor kurangnya kesadaran hukum dan faktor keluarga brokren home. Modus operandi yang dilakukan oleh komunitas punk yaitu : rnengamen, meminta uang secara paksa, pengrusakan barang sampai kepada pengganiayaan. Upaya dan hambatan yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh komunitas punk yaitu : upaya penanggulangannya yaitu dilakukan pembinaan karakter dan pengawasan lapangan serta upaya preventif berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum dan represif berupa tindakan tegas dari pihak kepolisian. Sedangkan yang menjadi hambatan antara lain :penertiban musiman dan minimnya biaya operasional.

Diharapkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya serta membina ananknya agar tidak terpengaruh kepada prilaku menyimpang. Disarankan kepada Pemkot Banda Aceh dan aparat penegak hukum agar upaya pembinaan serta pengawasan perlu dilakukan secara terus-menerus dan aktif melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada kornunitas punk agar komunitas punk dapat diperbaiki perilakunya dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.