PENELANTARAN ISTRI OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (S000608)
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur mengenai Penelantaran Istri Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bagi yang melanggar, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-. Namun banyak kasus penelantaran istri sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan di Polresta Banda Aceh, tidak dapat diproses dan ditutup tanpa sampai ke sidang pengadilan.
.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran istri yang dilakukan oleh suami, proses penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penelantaran istri.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian keputstakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoris, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran istri yang dilakukan oleh suami adalah faktor internal yang dipengaruhi oleh kondisi fisik serta mental pelaku dan faktor ekstemal yang dipengaruhi oleh lingkungan atau pekerjaan seperti faktor ekonomi, faktor poligami, dan faktor budaya patriarki. Proses penyelesaian perkara penelantaran istri oleh suami di luar sidang pengadilan adalah dengan melibatkan lembaga tertentu yang dapat membantu memberikan pelayanan kepada korban untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan bantuan peran para tokoh adat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindakan penelantaran istri yang dilakukan oleh suami adalah memberikan penyuluhan serta menyediakan fasilitas yang dapat mengembangkan keterampilan dan kreatifitas para korban sehingga bisa menghasilkan pendapatan sendiri dan mengurangi kemungkinan terjadinya kembali konflik dalam rumah tangga.
Disarankan kepada pihak pemerintah daerah Aceh, kepada instansi dan lembaga terkait agar melaksanakan penyuluhan untuk membekali calon suami istri sehingga terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga. Disarankan kepada para penegak hukum khususnya kepolisian dan pemerintah adat gampong agar dapat memantau dan memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai penelantaran keluarga yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.