IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (S000666)

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (S000666)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
01-08-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Terdapat beberapa aturan hukum yang mangatur tantang adanya keharusan meminta izin apabila ingin melakukan penyidiknn terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, Hal ini diatur dalam bebcrapa Undang-Undang yang berbeda. Antara lain yang terdapat pada Pasal 220 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. dalam pasal tersebut diharuskan adanya izin tertulis dari presiden atau gubenur (untuk DPRK) apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap ketua, wakil ketua dan anggota MPR. DPR, DPD dan DPRD. Namun dalam kenyataannya, kinerja penyidik kasus tindak pidana korupsi menjadi terhambat karena adanya izin pemeriksaan tersebut. Apabila dikaitkan dengan hal tersebut, maka permasalahannya adalah apakah permohonan izin terhadap pejabat negara itu sesuai dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (constante justitie). Permasalahan kedua adalah bagaimanakah sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan undang-undang yang mengatur tentang izin tertulis untuk pemeriksaan pejabat negara.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai permohonan izin terhadap pemeriksaan pejabat negara itu sesuai atau tidak dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta melihat sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan undang-undang yang mengatur permohonan izin tertulis untuk memeriksa pejabat negara.

Untuk mendapat hasil penelitian ini maka digunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terhadap permohonan izin dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pejabat negara itu tidak sesuui dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas peradilan cepat. sederhana dan biaya ringan. Tidak terdapat sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dcngan beberapa undang-undang yang mengatur permohonan izin untuk penyidikan terhadap pejabat negara.

Disarankan kepada pemerintah dan kepada lembaga pernbuat undang-undang agar menghapus atau merevisi undang-undang yang mengatur izin perneriksaan terhadap pejabat negara yang terJibat kasus korupsi, cukup dengan laporan secara tertulis agar aparat penegak hukum dapat lebih optimal dalam menangani tindak pidana korupsi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.