PELAKSANAAN PERJANJIAN DAMAI AKIBAT KECELAKAAN SEPEDA MOTOR (STUDI KASUS DI POLTABES BANDA ACEH) (S000176)
Pasal 1853 KUH Perdata menyebutkan bahwa kepentingan-kepentingan perdata yang timbul dan suatu kejahatan pelanggaran dapat diselesaikan secara damai. Dalam hal terjadinya sengketa dalam kecelakaan sepeda motor maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan jalan perdamaian. Pasal 1851 KUH Perdata menyebutkan bahwa dengan dilakukan perdamaian maka para pihak akan mengakhiri suatu perkara. Pelaksanaan perjanjian damai akibat kecelakan sepeda motor sering terkendala ini disebabkan karena adanya isi dari perjanjian damai tersebut tidak terpenuhi. Dengan adanya masalah yang seperti ini menempuh langkah hukum untuk menuntut pihak yang melanggar perjanjian.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian damai dan ganti rugi dalam kecelakaan sepeda motor, alasan yang menyebabkan tidak dilaksanakannya isi perdamaian serta upaya hukum yang ditempuh para pihak apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanj ian damai akibat kecelakaan sepeda motor.
Data yang diperlukan dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang berhubungan dengan pembahasan.
Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perdamaian akibat kecelakaan sepeda motor dilakukan dengan ganti rugi. Mengenai isi perjanjian damai yang tidak dipenuhi atau sudah dipenuhi tetapi tidak menyeluruh itu disebabkan karena hal yang telah disepakati sulit untuk dilakukan dan tidak seperti yang diperkirakan. Sehingga pihak yang merasa dirugikan melakukan langkah hukum selanjutnya dengan somasi, bila diabaikan maka langsung diajukan gugatan ke pengadilan.
Disarankan kepada masyarakat dalam wilayah hukum Poltabes Banda Aceh agar sebelum menandatangani atau menjanjikan sesuatu dalam perjanjian damai akibat kecelakaan sepeda motor baiknya terlebih dahulu harus memahami isi dari perjanjian damai tersebut, sehingga ketika memenuhi isi perjanjian tersebut tidak memberatkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.