TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI) (S000605)
Main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur secara khusus mengenai eigenrichting namun Pasal yang berkaitan dengan eigenrichting diatur dalam KUHP pada Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 352 tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 353 tentang Penganiayaan Berencana dan Pasal 406 tentang Perusakan. Dalam hal terjadinya eigenrichting korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. Namun kenyataannya di Wilayah Hukum Mahkamah Syar'iyah Sigli masih banyak terjadi kasus khalwat yang disertai tindakan main hakim sendiri, akan tetapi pelakunya tidak diajukan ke Pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyebab eigenrichting tidak diajukan kedalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab eigenrichting, untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelaku eigenricting.
Data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab eigenrichting tidak diajukan kepengadilan adalah karena korban merasa perbuatan khalwat merupakan aib, eigenrichting diselesaikan secara adat serta korban eigenricting kurang percaya terhadap sistem peradilan pidana. Faktor penyebab terjadinya eigenrichting supaya pelaku khalwat tidak melakukan perbuatan lagi atau pelaku khalwat yang pemah melakukan perbuatan serupa menjadi jera, karena ikut-ikutan saja, perbuatan khalwat itu sendiri sudah sangat meresahkan masyarakat. Penyelesaian hukum bagi pelaku eigenrichting dilakukan secara damai dengan aparatur gampong dan warganya agar saling terjaga ukhwah islamiyah antara pelaku dan korban eigenrichting.
Disarankan kepada kepada korban agar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Kepolisian maupun WH. Kepada Pihak kepolisian dan WH agar mengadili pelaku eigenrichting melalui sistem peradilan pidana, kepada masyarakat agar dapat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar terciptanya kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.