WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PERBAIKAN JARINGAN LISTRI SUTM DAN SUTR PT PLN (PERSERO) CABANG SIGLI WILAYAH NAD (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S000175)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PERBAIKAN JARINGAN LISTRI SUTM DAN SUTR PT PLN (PERSERO) CABANG SIGLI WILAYAH NAD (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S000175)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
18-02-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata ditegaskan setiap perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa ada kata sepakat terlebih dahulu dari kedua belah pihak atau karena undang-undang membenarkan itu. Kemudian Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan apabila salah satu pihak dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, karena lewatnya waktu .yang ditentukan. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian perbaikan jaringan listrik SUTM dan SUTR PT PLN (Persero), pihak pengguna jasa perbaikan tidak melaksanakan apa yang telah disepakati akibatnya PT PLN (Persero) merasa dirugikan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk dan faktor wanprestasi perjanjian perbaikan jaringan listrik SUTM dan SUTR antara CV Vegana dengan PT PLN (Persero), dan bentuk penyelesaian yang dilakukan oleb PT PLN (Persero) dengan kontraktor CV Vegana.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian Iapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoieh data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur atau bahan bacaan Iain yang ada hubungan dengan penulisan ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh bahan primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian,. antara PT PLN (Persero) dan CV Vegana selama 15 (lima belas) hari yaitu dimulai dari 23 Desember 2009 sampai dengan 7 Januari 2010, terdapat tiga bentuk wanprestasi dalam perbaikan jaringan SUTM dan SUTR oleh CV Vegana yaitu CV Vegana tidak. memasang barang sesuai harga yang telah ditetapkan, CV Vegana sama sekali tidak memasang peralatan baru tetapi hanya memperbaiki peralatan yang lama yang telah rusak, dan peyelesaian perbaikan jaringan listrik SUTM dan SUTR terlambat serta faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu waktu penyelesaian terlalu pendek, fasilitas tidak tersedia, dan lokasi kerja yang tidak aman, Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dilakukan dengan musyawarah, tetapi di antara para pihak dilakukan dengan cara menyampaikan teguran dan peringatan.

Disarankan kepada pengguna jasa PT PLN (Persero) agar dalam melaksanakan tugasnya hendaknya bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan pekerjaannya dan kepada PT PLN (Persero) dalam membuat perjanjian kerja juga harus mempertimbangkan lokasi perbaikan yang akan dilakukan,

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.