UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (S000664)

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (S000664)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
22-08-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 365 KUHP berisikan ketentuan tentang "hukuman penjara selama- Iamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, serta diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya". Pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan di jalan raya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan di terhadap perempuan, menjelaskan upaya yang ditempuh oleh kepolisian dalam menanggulangi terjadinya pencurian dengan kekerasan dijalan raya terhadap perempuan serta menjelaskan hambatan kepolisian dalam melakukan pencegahan kejahatantersebut.


Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu juga dilakukan penelitian Iapangan dengan mewawancarai informan dan responden.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan di jalan raya terhadap perempuan adalah faktor dorongan ekonomi, lingkungan, rendahnya kesadaran hukum dan rendahnya sanksi yang diberikan, serta adanya kesempatan dan kelemahan korban. Upaya yang dilakukan kepolisian adalah upaya preventif, yaitu penyuluhan melalui iklan atau memasang spanduk atau baliho didaerah rawan kejahatan, patroli beranting, kring serse, dan deteksi dini dan upaya represif, yaitu memberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan. Hambatan bagi kepolisian adalah korban tidak melapor, kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian, kurangnya kepedulian masyarakat untuk membantu kepolisian, sulitnya mencari alat bukti, dan pola kejahatan yang tidak terencana.

Disarankan agar pihak kepolisian lebih meningkatkan upaya preventif dan represif dalam menanggulangi tindak pidana ini dan kepada korban agar lebih waspada terhadap tindak pidana jenis ini yang sering terjadi di jalan raya. Disarankan kepada masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta terutama membantu dalam rnemberikan informasi mengenai pelaku kejahatan kepada kepolisian agar lebih antisipasi terhadap

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.