PENGGULANGAN BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE (S000603)

PENGGULANGAN BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE (S000603)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
08-01-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua dengan melakukan kegiatan balapan liar di jalan raya.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan remaja melakukan balapan liar, untuk mengetahui hambatan yang ditempuh dalam rangka menanggulangi balapan liar, dan upaya yang dilakukan kepolisian Polres kabupaten Pidie untuk menanggulangi balapan liar.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan remaja melakukan balapan liar adalah kesadaran, kepatuhan hukum, ancaman denda dan faktor pergaulan. Hambatan yang dihadapi kurangnya kesadaran dari remaja, jumlah kendaraan yang tinggi dan kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait. Upaya penanggulangan dengan melakukan tindakan memberikan sosialisasi dan upaya memberantas degan cara peneguran dan penindakan.

Disarankan kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dengan cara memberikan denda dengan jumlah yang besar dan memberlakukan hukuman kurungan bagi pelaku yang telah berulang kali tertangkap. Selain itu juga baiknya proses penyelesaian yang digunakan harus lebih tegas sehingga efek yang ditimbulkan lebih efektif untuk memberantas tindak pelanggaran ini.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.