PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BESAR (S000661)
Pasal 362 KUHP yang pada isinya mengatur "Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah", pasal ini memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan kewenangannya menyidik tindak pidana pencurian. Salah satu tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar adalah tindak pidana pencurian sepeda motor. Jika melihat data jumlah laporan masyarakat yang masuk pada kantor Polres Aceh Besar pada Januari 2012 sampai dengan Oktober 2013 jumlah peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor telah terjadi adalah sebanyak 42 kasus. Namun berdasarkan data yang didapat pada periode tersebut hanya 5 kasus yang selesai proses penyidikannya dan diajukan ke kejaksaan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar, menjelaskan hambatan-hambatan yang ditemui oleh penyidik Polres Aceh Besar dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan menjelaskan upaya - upaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Aceh Besar mengatasi hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di1akukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar adalah menerima laporan dari korban, mengajukan surat permohonan pemblokiran SlNK, melakukan pemeriksaan saksi, dan hambatan-hambatan yang ditemui oleh penyidik adalah belum ditemukan atau ditangkapnya tersangka, tidak ditemukannya barang bukti, dan upaya yang dilakukan oleh penyidik adalah melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat, melakukan kerjasama dengan satuan Polisi Lalu Lintas, meningkatkan kemampuan atau kinerja personil dalam hal taktik dan strategi dalam mencari barang bukti kendaraan sepeda motor, mendapatkan keterangan dan informasi yang jelas dari tersangka yang berhasil ditangkap.
Disarankan kepada penyidik untuk meningkatkan kemampuan sumber daya personilnya melalui pelatihan-pelatihan teknik penyidikan sehingga dapat mengatasi kendala dalam melakukan penyidikan dan dalam menemukan tersangka, perlunya peningkatan operasi-operasi lalu lintas dan razia kendaraan sepeda motor, dan juga diharapkan kepada penyidik untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar mau bekerjasama dengan penyidik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.