PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG MEMPERNIAGAKAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI (S000660)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG MEMPERNIAGAKAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI (S000660)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
17-03-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutanya disebut UU Konservasi, menyebutkan "Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan/memiliki telur dan atau sarang satwa yang di1indungi". Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur da1am Pasa1 40 ayat (2) yang memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda pahng banyak Rp.100.000.000. Namun kenyataanya di Wilayah Konservasi Lhok Lampuuk ketentuan tersebut belum diterapkan sehingga masih terjadi pelanggaran.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab sanksi pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan ketentuan tersebut dan upaya yang dilakukan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pernigaan telur penyu di Wilayah Konservasi.

Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library Research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menyimpulkan tindak pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan dikarenakan adanya permasalahan menyangkut dasar hukum penetapan wilayah konservasi ยท dan belum dilakukannya sosialisasi. Faktor yang menjadi kendala pada penerapan ketentuan tersebut adalah kerena belum adanya sosialisasi, edukasi yang tidak merata, berbenturan dengan kebiasaan masyarakat setempat, nilai ekonomis yang tinggi, mitos khasiat telur penyu, kesadaran hukum masyarakat, tidak adanya pengawasan dan kurangnya SDM serta personil yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perniagaan telur penyu, terdiri dari 2 upaya yaitu upaya prefentif berupa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap tindakan perniagaan telur penyu dan upaya represif berupa tmdakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk merevisi aturan penetapan Wilayah Konservasi Lhok Lampuuk, kemudian kepada perangkat desa setempat untuk mengeluarkan suatu aturan tegas berbentuk peraturan kepala desa yang memuat larangan perniagaan telur penyu, disarankan kepada pihak konservasi untuk tidak rnembeli telur penyu dad pemburu telur penyu dan secara koperatif membuat program perekrutan pemburu penyu agar dapat tergabung dalam tim penyelenggara konservasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.