ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP DANA DEPOSITO NASABAH (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 599 K/Pdt/2012) (S000659)
Pasal 1 butir 7 Undang-undang Perbankan menyatakan deposito adalah simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank, namun PT. Bank Mandiri (Persero) Tok Cabang Jalembar telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan terhadap nasabah deposannya yaitu Pemkab. Aceh Utara, penyelesaian melalui proses litigasi memenangkan pihak bank pada pengadilan tingkat petama dan banding walaupun akhimya putusan itu dibatalkan oleh Hakim Mahkamah Agung
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan pertanggung jawaban PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jalembar terhadap nasabah yang merasa dirugikan karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak bank.
Metode penelitian yang digunakan melalui tehnik content analysis, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis isi putusan di dukung dengan bahan hukum primer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder dan tersier diperoleh dengan mempelajari buku-buku, pendapat ahli hukum berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Dasar hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu berdasarkan ketentuan Hukum formil dan ketentuan Hukum materil. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu karena alasan kasasi dapat di benarkan, Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara telah berat sebelah, Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara telah keliru menilai fakta-fakta sehingga keliru dalam penerapan hukum, Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara telah keliru dalam penerapan hukum. Pertanggung jawaban pihak Bank terhadap nasabah adalah dengan mengembalikan seluruh dana deposito beserta bunganya.
Disarankan kepada Hakim Agung agar memperhatikan juga ketentuan tentang perlindungan nasabah bank dan pemberian sanksi kepada pihak bank yang melanggar kode etik perbankan, kepada Hakim pengadilan tingkat pertama dan banding agar lebih teliti dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap perkara yang diajukan kepadanya, kepada pihak PT. Bank Mandiri (persero) Cabang Jelembar agar segera melaksanakan semua isi putusan Hakim Mahkamah Agung.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.