PENANGANAN ANGGOTA POLISI YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DI TINGKAT PENYIDIKAN (S000657)
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusinal Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa "Setiap anggota polisi yang melanggar ketentuan hukum pidana, maka terhadap anggota polisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, yaitu diproses dan diajukan dalam peradilan umum" Namun nyatanya dilapangan masih terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polda Aceh seperti sidang Komisi Kode Etik dilaksanakan terlebih dahulu sebelum sidang pengadilan umum.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses dan tata cara penegakan hukum terhadap anggota Polisi yang melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Polda Aceh dan proses penanganan Rehabilitasi terhadap anggota Polisi yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan nonnatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa proses dan tata cara penegakan hukum terhadap angota Polisi yang melakukan tindak Pidana Narkotika tidak ada putusan dan penetapan dari Pengadilan Umum, Anggota polisi tersebut Iangsung mengirim pelaku tindak pidana Narkotika ke Sekolah polisi Negeri Selawah. Penanganan Rehabilitasi dalam praktek di Sekolah polisi Negeri Selawah oleh Anggota Polda Aceh belum dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut disebabkan karena pemahaman anggota tentang rehabilitasi itu sendiri yang masih rendah dan juga karena sistem pengawasan dan pengendalian yang tidak baik, sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti tidak simpatik, tidak manusiawi, serta adanya diskriminasi.
Diharakan kepada Polda Aceh dalam proses dan tata cara penegakan hukum terhadap angota polisi yang melakukan tindak pidana narkotika harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan mengambil putusan tanpa terlebih dahulu ada putusan tetap dari pengadilan umum dan Disaran kan kepada Polda Aceh sebaiknya dalam melakukan pelaksanaan rehabilitasi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.