TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI (S000656)
Tindak pidana pekosaan merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di lndonesia. tindak pidana perkosaan telah diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XIV mengenai kejahatan terhadap kesopanan dari Pasal 285 hingga Pasal 288. Namun perkosaan yang diatur dalam KUHP, terbatas pada perkosaan oleh laki-laki terhadap perempuan. Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatur mengenai perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu Pasal 81. Belum ada pengaturan tentang perkosaan terhadap laki-Iaki dewasa, padahal dewasa ini hal tersebut kerap terjadi.
Penulisan skripsi ini untuk bertujuan untuk menjejaskan bagaimana perkosaan terhadap laki-laki dewasa seharusnya diatur dalam sebuh peraturan dan seperti apa peraturan yang diterapkan oleh beberapa negara lain pada tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sejauh ini hanya ada peraturan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu undang-undang tentang perlindungan anak, sementara perkosaan terhadap laki-laki dewasa sama sekali belum ada Namun beherapa negara lain telah ada peraturan mengenai. Persoalan ini sangatlah penting untuk diatur karena menurut beberapa kasus dan penelitian, terbukti bahwa laki-laki juga dapat mengalami perkosaan dan bahkan rasa traumatisnya lebih mendalam dari pada perempuan.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat membuat peraturan tentang tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki dalam hukum pidana Indonesia, karena telah banyak kasus yang menimpa laki-laki dewasa sebagai korban dari tindak pidana perkosaan. Beberapa diantaranya tidak dijatuhi hukuman, sementara yang lainnya hanya dijatuhi hukumuan yang tidak sesuai seperti Undang-undang perlindungan anak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.