PELANGGARAN MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH PELAJAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BANDA ACEH (S000655)
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Talmo 2009 Tentang Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yaitu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ancaman Pidananya diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahon 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan "atau'' denda paling banyak Rp 1,000.000,00 (satu juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak pelajar yang_ mengemudikan Kendaraan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pelajar SMP mengemudilam. sepeda motor. tanpa Surat Izin. Mengemudj, hambatan. dan. upaya dalam penanggulangan terhadap pelajar SMP yang mengemudikan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi.
Data· dalam· Penulisan· ini diperoleh dengan· melakukan· penelitian lapangan· (field research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan dengan tujuan untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran terhadap masalah yang akan diteliti. dan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian sehingga dapat diperoleh teori-teori dan konsep-konsep yang diperlukan dalam pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelajar SMP mengemudikan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi adalah mudahnya dalam memperoleh kendaraan sepeda motor, kesibukan. para orang tua, pengaruh lingkungan, dan sepeda motor memudahkan transportasi para pelajar. Hambatan dalam penanggulangan terhadap pelajar SMP yang mengemudikan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi adalah kurangnya sarana transportasi, dan lemahnya sanksi pidana, Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap pelajar SMP yang mengemudikan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap pelajar, pemberian bimbingan dari orang tua, dan peran bimbingan dari sekolah.
Disarankan kepada pemerintah Kota Banda Aceh agar mengoptimalkan angkutan umum atau bus bagi para pelajar. Para orang tua diharapkan memberikan himbingan dan pengawasan secara langsung kepada anaknya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.