PELAKSANAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S000652)
Pasal 76 ayat (I) mengatur bahwa masa penangkapan dalam tindak pidana narkotika adalah selama 3x24 jam dan dapat diperpanjang kembali untuk waktu paling lama 3x24 jam sebagaimana diatur kemudian dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada penyidik dalam menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan penangkapan terutama kendala waktu. Namun dalam pelaksanaannya perpanjangan penangkapan ini dimanfaatkan oleh penyidik untuk alasan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium clan kepentingan penyelidikan lanjutan yang dalam hal ini ditujukan untuk memperoleh bukti yang cukup.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang perpanjangan jangka waktu penangkapan yang dilakukan oleh penyidik kemudian menjelaskan akibat hukum perpanjanganjangka waktu penangkapan yang tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta menjelaskan kemungkinan mengajukan gugatan oleh tersangka sebagai akibat dari pelaksanaan perpanjangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis empiris dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan yang terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Penasihat Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jangka waktu perpanjangan penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan gugatan berupa pra peradilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasanya namun untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berdasarkan temuan dalam penelitian belum pernah menghadapi gugatan pra peradilan sebagai akibat dari pelaksanaan kewenangan perpanjangan jangka waktu penangkapan.
Disarankan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan perpanjangan jangka waktu penangkapan guna menghindari pelanggaran oleh penyidik terhadap kewenangan yang diberikan sehingga terdapat batasan yang jelas dalam pelaksanaannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.