STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 156/PID.B/2007/PN.JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (JENIS GANJA) (S000345)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 156/PID.B/2007/PN.JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (JENIS GANJA) (S000345)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
29-02-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana narkotika, Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas tindak pidana narkotika adalah dengan cara menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Namun dalarn Putusan Nomor. 156/Pid.B/2007/PN.JTH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan terdakwa tindak pidana narkotika dari segala dakwaan.

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apakah dasar hukum yang dipakai oleh hakim sudah benar dan memadai dalam perkara tindak pidana narkotika dan untuk menjelaskan apakah hakim membuktikan unsur kesalahan sudah didukung fakta-fakta di persidangan dalam Putusan No. I 56/Pid.8/2007/PN-JTH Tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Genis Ganja).

Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang diguuakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content of analysis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan dasar hukum yang dipakai oleh hakim sudah tepat, tetapi dalam hal pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan apa yang telah terbukti di persidangan. Fakta-fakta di persidangan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam pembahasan yuridis surat tuntutannya Terdakwa Jafaruddin bin Abdullah telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang diatur dalarn Pasal 85 Undang-Undang Nomor.22 tahun 1997, dan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika harus didasari oleh segi hukum di samping faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa, Apabila merujuk pada pasal 197 ( 1) huruf f, bahwa putusan tersebut batal demi hukum. Putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim tidak mempertimbangkan sernua fakta keadaan yang ditemukan dalam persidangan dan tidak menggunakan sistem pembuktian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur "menggunakan" dalam Pasal 85 UU No22 tahun 1997.

Disarankan kepada hakim dalam mengadili terdakwa hendaknya memperhatikan fakta-fakta di persidangan, faktor-faktor meringankan juga faktor-faktor yang memberatkan. Putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim hendaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga akan timbul kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang ada selarna ini. Hakim hendaknya dapat mencegah putusan bebas sedini mungkin dengan rneminta jaksa penuntut urnum mernperbaiki surat dakwaannya, apabila menurutnya surat dakwaan itu lemah atau tidak lengkap. Keadilan bagi masyarakat adalah hal penting yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana narkotika.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.